Selasa, 31 Oktober 2017

Sejarah Kerajaan Demak Lengkap Beserta Silsilah Para Raja Sejarah

Kerajaan Demak – Kerajaan Demak mulanya merupakan sebuah kadipaten yang berada di bawah kekuasaan dari Kerajaan majapahit. Ketika Kerajaan Majapahit runtuh, Demak lalu mulai memisahkan diri dari Ibu Kota di Bintoro. Kerajaan Demak merupakan kerajaan islam pertama yang ada di Pulau Jawa.

Kerajaan Demak pertama kali didirikan oleh Raden Patah. Kerajaan demak memiliki lokasi yang sangat strategis karena terletak antara pelabuhan bergota dari kerajaan Mataram Kuno dan Jepara, kedua tempat inilah yang telah membuat Demak menjadi kerajaan dengan pengaruh sangat besar di Nusantara.

Kerajaan Demak didirikan oleh raden Patah asal yang masih keturunan dari Majapahit dengan seorang putri dari Campa.
Daerah kekuasaan dari Kerajaan Demak mencakup Banjar, Palembang dan Maluku serta bagian utara pada pantai Pulau Jawa.

Kehidupan Politik Kerajaan Demak
kerajaan demak - raja demak
Sunan Ampel. via: blogspot.com
Raja pertama dari Kerajaan Demak ialah Raden Patah yang bergelar Senapati Jumbung Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama.

Pada tahun 1507, Raden Patah turun tahta dan digantikan oleh seorang putranya yang bernama Pati Unus. Sebelum diangkat menjadi Raja, Pati Unus sebelumnya sudah pernah memimpin armada laut kerajaan Demak untuk menyerang Portugis yang berada di Selat Malaka.

Sayangnya, usaha Pati Unus tersebut masih mengalami kegagalan. Namun karena keberaniannya dalam menyerang Portugis yang ada di Malaka tersebut, akhirnya Pati unus mendapat julukan sebagai Pangeran Sabrang Lor.

Lalu pada tahun 1521, Pati Unus wafat dan tahtanya digantikan oleh adiknya yang bernama Trenggana. Pada masa inilah kerajaan Demak mencapai pusak kejayaannya.

Sejarah Kerajaan Demak
kerajaan demak - raja kerajaan demak
Setelah berkuasa, lalu Sultan Trenggana mulai melanjutkan upaya dalam menahan pengaruh dari Portugis yang sedang berusaha untuk mengikat kerjasama bersama kerajaan Sunda atau Pajajaran.

Kala itu, Raja Samiam yang berasal dari kerajaan Sunda sudah memberikan izin untuk mendirikan kantor dagangnya di Sunda Kelapa. Oleh karena itu, Sultan Trenggana akhirnya mengutus Fatahillah atau Faletehan untuk bisa mencegah supaya Portugis tidak dapat menguasai wilayah Sunda Kelapa dan Banten.

Sunda Kelapa merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Sunda. Pada waktu itu, Portugis membangun benteng yang ada di Sunda Kelapa. Namun, kerajaan Demak tak senang dengan adanya keberadaan orang-orang Portugis tersebut.

Akhirnya, Fatahillah lalu berhasil dalam mengalahkan Portugis. Banten dan Cirebon akhirnya dapat dikuasai oleh Fatahillah bersama pasukannya.

Karena jasanya ini, untuk mengenang kemenangan tersebut maka Sunda Kelapa lalu diganti namanya menjadi Jayakarta pada tanggal 22 Juni 1527. Kejadian itu membuat Sultan Trenggana menjadi Raja terbesar yang ada di Demak.

Pasukan Demak mulai terus bergerak menaklukan pedalaman dan berhasil dalam menundukkan sebagian wilayah yang berada di Timur.

Daerah-daerah yang masih memiliki kerajaan Hindu dan Buddha yang berada di Jawa Timur lalu satu persatu dikalahkan yakni Wirosari dan Tuban pada tahun 1528, Madiun pada tahun 1529, Lamongan, Blitar, Pasuruan dan Wirosobo pada tahun 1541 sampai dengan 1542.

Mataram, Madura dan Pajang pun akhirnya jatuh kedalam kekuasaan kerajaan Demak. Demi dapat memperkuat kedudukannya maka Sultan Trenggana mengawinkan putrinya dengan Pangeran Langgar yang menjabat Bupati Madura.

Selanjutnya, Putra Bupati Pengging yang bernama Tingkir juga diambil menjadi menantu Sultan Trenggana dan ia diangkat menjadi Bupati di Pajang.

Pada tahun 1546, Sultan Trenggana menemui ajalnya di medan pertempuran ketika melancarkan penyerangan di Pasuruan. Sejak Sultan Trenggana wafat, Kerajaan Demak dilanda persengketaan dalam memperebutkan kekuasaan yang berada di kalangan keluarga kerajaan.

Pengganti Sultan Trenggana seharusnya ialah Pangeran Mukmin atau Pangeran Prawoto selaku putra tertua dari Sultan Trenggana , namun kemudian Pangeran Prawoto dibunuh oleh Bupati Jipang yaitu Arya Penangsang.

Kemudian, tahta kerajaan Demak akhirnya diduduki oleh Arya Penangsang. Namun keluarga kerajaan ternyata tidak menyetujui atas naik tahtanya Arya Penangsang menjadi Raja. Lalu akhirnya Arya penangsang berhasil dikalahkan oleh kerajaan Demak berkat bantuan dari Jaka Tingkir. Sejak saat itu wilayah kerajaan Demak dipindahkan ke Pajang.

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak
kerajaan demak - potren zaman dulu
kerajaan demak - potren zaman dulu
via: blogspot.com
Kerajaan Demak telah menjadi salah satu pelabuhan terbesar yang ada di Nusantara, Demak memegang peran yang sangat penting dalam aktivitas perekonomian antarpulau.

Demak memiliki peran yang penting karena memiliki daerah pertanian yang lumayan luas dan menjadi penghasil bahan makanan seperti beras. Selain itu, perdagangannya juga semakin meningkat. Barang yang banyak diekspor yaitu Lilin, Madu dan Beras.

Barang-barang tersebut lalu diekspor ke Malaka melalui Pelabuhan Jepara. Aktivitas perdagangan Maritim tersebut telah menyebabkan kerajaan demak mendapat keuntungan sangat besar. Banyak kapal yang melewati kawasan laut jawa dalam memasarkan barang dagangan tersebut.

Kehidupan Sosial Dan Budaya
kerajaan demak - masjid agung megah
kerajaan demak - masjid agung megah
via: satujam.com
Dalam kehidupan sosial dan budaya, rakyat kerajaan Demak sudah hidup dengan teratur. Roda kehidupan budaya dan sosial masyarakat Kerajaan Demak sudah diatur dengan hukum Islam sebab pada dasarnya Demak ialah tempat berkumpulnya para Wali Sanga yang menyebarkan islam di pulau Jawa.

Adapun sisa peradaban dari kerajaan Demak yang berhubungan dengan Islam dan sampai saat ini masih dapat kita lihat ialah Masjid Agung Demak. Masjid tersebut merupakan lambang kebesaran kerajaan Demak yang menjadi kerajaan Islam Indonesia di masa lalu.

Selain memiliki banyak ukiran islam (kaligrafi), Masjid Agung Demak juga memiliki keistimewan, yaitu salah satu tiangnya terbuat dari sisa sisa kayu bekas pembangunan masjid yang disatukan.

Selain Masjid Agung Demak, Sunan Kalijaga adalah yang mempelopori dasar-dasar perayaan Sekaten yang ada dimasa Kerajaan Demak. Perayaan tersebut diadakan oleh Sunan Kalijaga dalam untuk menarik minat masyarakat agar tertarik untuk memeluk Islam.

Perayaan Sekaten tersebut lalu menjadi sebuah tradisi atau kebudayaan terus menerus dipelihara sampai saat ini, terutama yang berada didaerah Cirebon, Yogyakarta dan Surakarta.


Sumber: http://urusandunia.com/kerajaan-demak/

Rumus: Peluang - SMA KELAS XI PELUANG


A. Kaidah Pencacahan
Kaidah-kaidah pencacahan mencoba menemukan beberapa banyaknya hasil yang mungkin terjadi (muncul) pada berbagai percobaan. Secara umum cara menemukan banyaknya hasil yang mungkin muncul pada suatu percobaan adalah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
1. Kaidah Perkaian
2. Permutasi
3. Kombinasi



I. Kaidah Perkalian
Kaidah perkalian mengatakan bahwa jika tempat pertama dapat diisi dengan  cara yang berbeda, tempat kedua dengan  cara, …., tempat ke-k dengan  cara, maka banyaknya cara untuk mengisi tempat k yang tersedia adalah ….

Contoh:
Bila kita perhatikan nomor rumah yang terdiri atas dua angka, tanpa angka nol, maka banyak rumah yang dimaksud dengan nomor ganjil ialah ….Jawab: Nomor rumah yang dimaksud terdiri atas dua angka. Ini berarti ada dua tempat yang harus diisi, yaitu PULUHAN dan SATUAN. Karena nomor harus ganjil, maka tempat satuan hanya dapat diisi oleh bilangan-bilangan ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9. Dengan demikian ada 5 cara untuk mengisi tempat satuan, sehingga 
Sedangkan tempat puluhan dapat diisi oleh angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9. Sehingga Dengan demikian banyaknya rumah dengan nomor ganjil adalah :


II. Permutasi
Permutasi adalah susunan unsur-unsur yang berbeda dalam urutan tertentu. Pada permutasi urutan diperhatikan sehingga 
Permutasi k unsur dari n unsur adalah semua urutan yang berbeda yang mungkin dari k unsur yang diambil dari n unsur yang berbeda. Banyak permutasi k unsur dari n unsur ditulis atau  .
Permutasi siklis (melingkar) dari n unsur adalah (n-1) !


Contoh :
Suatu keluarga yang terdiri atas 6 orang duduk mengelilingi sebuah meja makan yang berbentuk lingkaran. Berapa banyak cara agar mereka dapat duduk mengelilingi meja makan dengan cara yang berbeda?
Jawab :
Banyaknya cara agar 6 orang dapat duduk mengelilingi meja makan dengan urutan yang berbeda sama dengan banyak permutasi siklis (melingkar) 6 unsur yaitu :

III. Kombinasi
Kombinasi adalah susunan unsur-unsur dengan tidak memperhatikan urutannya. Pada kombinasi AB = BA. Dari suatu himpunan dengan n unsur dapat disusun himpunan bagiannya dengan untuk Setiap himpunan bagian dengan k unsur dari himpunan dengan unsur n disebut kombinasi k unsur dari n yang dilambangkan dengan ,

Contoh :
Diketahui himpunan  .
Tentukan banyak himpunan bagian dari himpunan A yang memiliki 2 unsur!
Jawab :

Banyak himpunan bagian dari A yang memiliki 2 unsur adalah C (6, 2).



B. Peluang Suatu Kejadian
1. Pengertian Ruang Sampel dan Kejadian
Himpunan S dari semua kejadian atau peristiwa yang mungkin mucul dari suatu percobaan disebut ruang sampel. Kejadian khusus atau suatu unsur dari S disebut titik sampel atau sampel. Suatu kejadian A adalah suatu himpunan bagian dari ruang sampel S.

Contoh:
Diberikan percobaan pelemparan 3 mata uang logam sekaligus 1 kali, yang masing-masing memiliki sisi angka ( A ) dan gambar ( G ). Jika P adalah kejadian muncul dua angka, tentukan S, P (kejadian)!
Jawab :
S = { AAA, AAG, AGA, GAA, GAG, AGG, GGA, GGG}
P = {AAG, AGA, GAA}


2. Pengertian Peluang Suatu Kejadian
Pada suatu percobaan terdapat n hasil yang mungkin dan masing-masing berkesempatan sama untuk muncul. Jika dari hasil percobaan ini terdapat k hasil yang merupakan kejadian A, maka peluang kejadian A ditulis P ( A ) ditentukan dengan rumus :
Contoh :
Pada percobaan pelemparan sebuah dadu, tentukanlah peluang percobaan kejadian muncul bilangan genap!
Jawab : S = { 1, 2, 3, 4, 5, 6} maka n ( S ) = 6
Misalkan A adalah kejadian muncul bilangan genap, maka:
A = {2, 4, 6} dan n ( A ) = 3


3. Kisaran Nilai Peluang
Misalkan A adalah sebarang kejadian pada ruang sampel S dengan n ( S ) = n, n ( A ) = k dan 
Jadi, peluang suatu kejadian terletak pada interval tertutup [0,1]. Suatu kejadian yang peluangnya nol dinamakan kejadian mustahil dan kejadian yang peluangnya 1 dinamakan kejadian pasti.

4. Frekuensi Harapan Suatu Kejadian
Jika A adalah suatu kejadian pada frekuensi ruang sampel S dengan peluang P ( A ), maka frekuensi harapan kejadian A dari n kali percobaan adalah n x P( A ).

Contoh :
Bila sebuah dadu dilempar 720 kali, berapakah frekuensi harapan dari munculnya mata dadu 1? Jawab :
Pada pelemparan dadu 1 kali, S = { 1, 2, 3, 4, 5, 6 } maka n (S) = 6.
Misalkan A adalah kejadian munculnya mata dadu 1, maka:
A = { 1 } dan n ( A ) sehingga : 

Frekuensi harapan munculnya mata dadu 1 adalah


5. Peluang Komplemen Suatu Kejadian
Misalkan S adalah ruang sampel dengan n ( S ) = n, A adalah kejadian pada ruang sampel S, dengan n ( A ) = k dan Ac adalah komplemen kejadian A, maka nilai n (Ac) = n – k, sehingga :

Jadi, jika peluang hasil dari suatu percobaan adalah P, maka peluang hasil itu tidak terjadi adalah (1 – P).

C. Peluang Suatu Kejadian Majemuk
1. Gabungan Dua Kejadian
Untuk setiap kejadian A dan B berlaku :

Catatan : dibaca “ Kejadian A atau B dan   dibaca “Kejadian A dan B”

Contoh :
Pada pelemparan sebuah dadu, A adalah kejadian munculnya bilangan komposit dan B adalah kejadian muncul bilangan genap. Carilah peluang kejadian A atau B!
Jawab :



2. Kejadian-kejadian Saling Lepas
Untuk setiap kejadian berlaku  Jika  . Sehingga  Dalam kasus ini, A dan B disebut dua kejadian saling lepas.

3. Kejadian Bersyarat
Jika P (B) adalah peluang kejadian B, maka P (A|B) didefinisikan sebagai peluang kejadian A dengan syarat B telah terjadi. Jika  adalah peluang terjadinya A dan B, maka  Dalam kasus ini, dua kejadian tersebut tidak saling bebas.

4. Teorema Bayes
Teorema Bayes(1720 – 1763) mengemukakan hubungan antara P (A|B) dengan P ( B|A ) dalam teorema berikut ini :

5. Kejadian saling bebas Stokhastik
(i) Misalkan A dan B adalah kejadian – kejadian pada ruang sampel S, A dan B disebut dua kejadian saling bebas stokhastik apabila kemunculan salah satu tidak dipengaruhi kemunculan yang lainnya atau : P (A | B) = P (A), sehingga:
 

D. Sebaran Peluang
1. Pengertian Peubah acak dan Sebaran Peluang.
Peubah acak X adalah fungsi dari suatu sampel S ke bilangan real R. Jika X adalah peubah acak pada ruang sampel S denga X (S) merupakan himpunan berhingga, peubah acak X dinamakan peubah acak diskrit. Jika Y adalah peubah acak pada ruang sampel S dengan Y(S) merupakan interval, peubah acak Y disebut peubah acak kontinu. Jika X adalah fungsi dari sampel S ke himpunan bilangan real R, untuk setiap  dan setiap  maka:


Misalkan X adalah peubah acak diskrit pada ruang sampel S, fungsi masa peluang disingkat sebaran peluang dari X adalah fungsi f dari R yang ditentukan dengan rumus berikut :
 

2. Sebaran Binom
Sebaran Binom atau Distribusi Binomial dinyatakan dengan rumus sebagai berikut :


Dengan P sebagai parameter dan  
Rumus ini dinyatakan sebagai:
 untuk n = 0, 1, 2, .... ,n
Dengan P sebagai parameter dan  
P = Peluang sukses

n = Banyak percobaan

x = Muncul sukses

n-x = Muncul gagal


Sumber: http://matematika-15.blogspot.co.id/2012/02/rumus-peluang-sma-kelas-xi.html

Sejarah Sumpah Pemuda

Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.


Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :

Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
    Abdul Muthalib Sangadji
    Purnama Wulan
    Abdul Rachman
    Raden Soeharto
    Abu Hanifah
    Raden Soekamso
    Adnan Kapau Gani
    Ramelan
    Amir (Dienaren van Indie)
    Saerun (Keng Po)
    Anta Permana
    Sahardjo
    Anwari
    Sarbini
    Arnold Manonutu
    Sarmidi Mangunsarkoro
    Assaat
    Sartono
    Bahder Djohan
    S.M. Kartosoewirjo
    Dali
    Setiawan
    Darsa
    Sigit (Indonesische Studieclub)
    Dien Pantouw
    Siti Sundari
    Djuanda
    Sjahpuddin Latif
    Dr.Pijper
    Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
    Emma Puradiredja
    Soejono Djoenoed Poeponegoro
    Halim
    R.M. Djoko Marsaid
    Hamami
    Soekamto
    Jo Tumbuhan
    Soekmono
    Joesoepadi
    Soekowati (Volksraad)
    Jos Masdani
    Soemanang
    Kadir
    Soemarto
    Karto Menggolo
    Soenario (PAPI & INPO)
    Kasman Singodimedjo
    Soerjadi
    Koentjoro Poerbopranoto
    Soewadji Prawirohardjo
    Martakusuma
    Soewirjo
    Masmoen Rasid
    Soeworo
    Mohammad Ali Hanafiah
    Suhara
    Mohammad Nazif
    Sujono (Volksraad)
    Mohammad Roem
    Sulaeman
    Mohammad Tabrani
    Suwarni
    Mohammad Tamzil
    Tjahija
    Muhidin (Pasundan)
    Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
    Mukarno
    Wilopo
    Muwardi
    Wage Rudolf Soepratman
    Nona Tumbel


Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).

KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).

KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.


Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.


Sumber: http://semangatpemuda-indonesia.blogspot.co.id/p/sejarah-sumpah-pemuda.html

APBN dan APBD

APBN
1.             Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.


2.             Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
a].    TAHAP PENYUSUNAN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
b].    TAHAP PELAKSANAAN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
c].     TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


3.             Teori mengenai APBN
A.      Tujuan APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat dapat ditingkatkan untuk mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
B.      Fungsi APBN
1]       Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2]       Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3]       Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4]       Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5]       Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6]       Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
C.      Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Ø             Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
Ø             Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
Ø             Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Ø             Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
Ø             Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Ø             Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
D.      Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·               Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·               Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·               Penajaman prioritas pembangunan
·               Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
v         DPR RI UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
v         DPR RI UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010. Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI.


4.             Sumber-sumber Penerimaan Negara
A.      Penerimaan Dalam Negeri
1.       Penerimaan Perpajakan
a].     Pajak Dalam Negeri
1]        PPh Migas dan Non Migas
2]        PPN
3]        PBB
4]        BPHTB
5]        Cukai
6]        Pajak Lainnya
b].    Pajak Perdagangan Internasional
1]        Bea Masuk
2]        Pajak Ekspor
2.       Penerimaan Bukan Pajak
a].      Penerimaan SDA
b].      Bagian Laba BUMN
c].      Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Lainnya
B.      Hibah


5.             Jenis-jenis belanja APBN
I.              Belanja Pemerintah Pusat
A.       Pengeluaran Rutin
a].      Belanja Pegawai
b].      Belanja Barang
c].      Pembayaran Cicilan dan Bunga Utang
d].      Subsidi
e].      Pengeluaran Rutin Lainnya
B.       Pembiayaan pembangunan
a.        Pembiayaan Pembangunan Rupuah
b.        Pembiayaan Proyek
II.            Belanja Untuk Daerah (Dana Perimbangan)
1.       Dana Perimbangan
a].     Dana Bagi Hasil
b].     Dana Alokasi Umum
c].     Dana Alokasi Khusus
2.       Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang


APBD
1.             Pengertian
Menurut UU No.32 tahun 2003, APBD diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA).


2.             Landasan Hukum
a.       UU No. 32 tahun 2003
b.       UU No. 33 tahun 2003
c.       Kep. Mendagri No. 29 tahun 2002


3.             Tujuan APBD
Sebagai Pedoman Pendapatan dan Belanja dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Daerah, sehingga segala bentuk pemborosan dan penyelewengan dapat dihindari.


4.             Fungsi APBD
Pada prinsipnya fungsi APBD sama dengan APBN, yakni Fungsi Alokasi, Otorisasi, Perencanaan, Distribusi, Stabilisasi. Fungsi Alokasi lebih efektif dilaksanakan oleh Pemda, sedang Pemerintah Pusat Lebih Efektif melaksanakan fungsi Distribusi dan Stabilisasi.


5.             Penyusunan APBD
Tahapan Penyusunan APBD:
1]        Pemda menyusun RAPBD atas usulan Perangkat daerah yang diusulkan dalam bentuk Rencana Anggaran Kegiatan (RAK)
2]        Pemda mengajukan kepada DPRD
3]        DPRD mengadakan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan sebelum dibahas
4]        DPRD membahas RAPBD bersama Tim Anggaran Eksekutif
5]        RAPBD yang telah disetujui disahkan menjadi APBD


6.             Pelaksanaan APBD
Berdasar APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RAK menjadi DPA (Daftar Penggunaaan Anggaran)


7.             Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan Pemerintah daerah bersumber dari :
1].     Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli daerah berasal dari :
a].     Pajak Daerah
b].     Retribusi Daerah
c].     Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d].     Lain-lain PAD yang sah
2].     Dana Perimbangan
a].     Dana Bagi Hasil adalah dana yang berasal dari Pusat berdasarkan prosentase hasil pajak dan kekayaan alamuntuk mendanai kebutuhan daerah
b].     Dana Alokasi Umum adalah dan yang berasal dari pusat untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dengan memperhatikan potensi jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis, dll.
c].     Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari pusat untuk tujuan membiayai kebutuhan khusus daerah yang sesuai prioritas nasional
3].     Pendapatan Lain-lain
a].     Hibah
b].     Dana Darurat
4].     Pinjaman Daerah


8.             Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri dari :
1].     Belanja Aparatur Daerah
a].     Belanja Administrasi Umum
b].     Belanja operasi dan pemeliharaan
c].     Belanja modal
2].     Belanja Pelayanan Publik
a].     Belanja Administrasi Umum
b].     Belanja operasi dan pemeliharaan
c].     Belanja modal
3].     Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4].     Belanja tidak tersangka


6.             Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiscal adalah suatu instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka mempengaruhi tingkat kegiatan ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan yang diambil pemerintah di bidang fiscal mempunyai beberapa tujuan, yakni
1. menciptakan stabilitas perekonomian,
2. memacu atau mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi,
3. memperluas dan menciptakan lapangan kerja,
4. menciptakan terwujudnya keadilan social bagi masyarakat, dan
5. mewujudkan pendistribusian dan pemerataan pendapatan.
Jenis Kebijakan Fiskal
1.       kebijakan Anggaran Defisit
      Kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan anggaran dimana pengeluaran pemerintah lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun anggaran.
2.       Kebijakan Anggaran surplus
      Kebijakan anggaran surplus adalah kebalikan dari kebijakan anggaran defisit. Kebijakan ini menyatakan penerimaan pemerintah lebih besar dari pengeluaran pemerintah.
3.       Kebijakan Anggaran Berimbang
Kebijakan ini menyatakan suatu keadaan penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini sering dipakai oleh pemerintah orde baru.
4.       Kebijakan Dinamis
Adalah suatu bentuk anggaran apabila sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka kemungkinan pengeluaran juga meningkat, sehingga APBN selalu dalam keseimbangan.
7.             Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian:
a].     Kegiatan pembangunan bidang ekonomi tertentu dapat lebih terarah, sesuai prioritas pembangunannya
b].     Keadaan perekonomian dapat lebih kondusif bagi dunia usaha
c].     Harga barang dan jasa dapat terkontrol sesuai daya beli masyarakat
d].     Tingkat produktivitas perusahaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
e].     Terjadi Distribusi pendapatan bagi masyarakat secara lebih merata


Sumber: http://suryantosmasatumlati.blogspot.co.id/2011/04/apbn.html

72 Tahun Merdeka, Apa Kabar Pendidikan Indonesia?

Ilustrasi pendidikan nasional
Hasil gambar untuk pendidikan di indonesia


Ilustrasi pendidikan nasional (M LATIEF/KOMPAS.com)


KOMPAS.com – Kala itu, Jumat, 17 Agustus 1945, hari yang dinanti-nantikan masyarakat Indonesia tiba. Segenap masyarakat memenuhi pelataran rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56, Jakarta, menunggu pembacaan teks proklamasi.

Matahari belum terlalu tinggi saat Soekarno keluar dari rumahnya dan membaca teks dengan lantang melalui pengeras suara.

Didampingi Mohammad Hatta, ia membawa masyarakat Indonesia terlarut dalam euforia kemerdekaan setelah lebih dari tiga setengah abad dijajah asing.

Tak terasa, kini sudah 72 tahun momen tersebut berlalu. Masih lekat dalam ingatan, kemerdekaan berarti komitmen untuk gerak bersama membangun negeri dalam setiap sendi kehidupan, termasuk pendidikan.

Sayangnya, salah satu cita-cita luhur kemerdekaan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, seolah masih jauh dari ideal. Masih banyak anak bangsa yang belum dapat mencicipi pendidikan dengan layak.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2016, lebih dari satu juta anak putus sekolah pada jenjang sekolah dasar (SD) dan tak melanjutkan ke tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Jika digabung antara yang tidak tamat SD-SMP, maka ada sekitar 4,3 juta anak yang tak mengenyam pendidikan dasar sembilan tahun.

Akibatnya, sekitar 40 persen angkatan kerja Indonesia merupakan lulusan SD. Kondisi itu tentunya menghambat upaya Indonesia untuk bersaing di kancah global.

Padahal, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28C.

”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia,” demikian bunyi pasal tersebut.

Meskipun sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah, tampaknya perjuangan mewujudkan amanat konstitusi di bidang pendidikan masih cukup panjang. Upaya ekstra dibutuhkan untuk memastikan setiap warga negara meraih hak sama di sektor tersebut.

Anggaran pendidikan memang telah dialokasikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Akan tetapi, beragam persoalan yang menghampiri dunia pendidikan seakan terus jadi pekerjaan rumah.

Tantangan

Berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dikeluarkan United Nations Development Programme (UNDP) pada 2016, Indonesia meraih angka sebesar 0.689. Nilai tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori pembangunan manusia menengah, berada di peringkat 113 dari 188 negara.

Salah satu sorotan UNDP adalah kesenjangan pendidikan Indonesia yang lebih tinggi dari rata-rata di Asia Timur dan Pasifik.

Kondisi di atas tentunya menjadi tantangan bagi Indonesia dalam konteks pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai agenda pembangunan dunia hingga 2030.

Utamanya, dalam meraih tujuan keempat yaitu menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar untuk semua.

“Persoalan yang mendesak diperbaiki dari pendidikan kita adalah akses dan juga kualitasnya,” ujar Ketua Pengurus Tanoto Foundation, Sihol Aritonang, Kamis (27/7/2017).

Karena itu, sejak memulai kegiatan pada 1981, Tanoto Foundation—lembaga filantropi swasta—berupaya terlibat aktif dalam menaikkan derajat pendidikan Tanah Air.

Melalui program beasiswa, contohnya. Lembaga itu telah memberikan lebih dari 6.000 beasiswa untuk mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Hal ini salah satu upaya untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan tinggi, di mana pada 2015 hanya berada di tingkat 33 persen.

Sementara itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah pedesaan, Tanoto Foundation telah menjangkau lebih dari 500 sekolah di pedalaman Sumatera Utara, Riau, dan Jambi melalui program bertajuk Pelita Pendidikan.

Sihol melanjutkan, berbagai upaya juga dilakukan pihaknya melalui pelatihan guru, pengembangan perpustakaan sekolah, peningkatan minat serta kemampuan membaca siswa, serta peningkatan kualitas lingkungan sekolah.

Akan tetapi, aksi itu saja tak cukup. “Kami tidak dapat bergerak sendiri. Butuh kerja sama yang lebih kuat dari pemerintah dan pihak swasta lainnya,” tutur Sihol.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang dijanjikan Presiden Joko Widodo untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan Tanah Air.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, Kamis (6/10/2016), Presiden meminta agar anggaran pendidikan dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

“Saya minta dilakukan perombakan besar-besaran untuk peningkatan kualitas pendidikan," tegas Presiden dalam rapat terbatas untuk membahas penggunaan APBN saat itu.

Memperbaiki kualitas pendidikan butuh solusi lebih dari banyak pihak, baik swasta maupun masyarakat. Semakin banyak pihak yang bersinergi, akan semakin besar pula dampaknya bagi masa depan dunia pendidikan Indonesia.


Sumber: http://edukasi.kompas.com/read/2017/08/18/06490021/72-tahun-merdeka-apa-kabar-pendidikan-indonesia-