Jumat, 17 November 2017

Sistem Upah

Upah adalah hak yang diterima oleh pekerja atau buruh dan dinyatakan dalm bentuk uang sebagai imbal jasa dari pengusaha atau pemberi kerja. Tingkat upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas pekerjaan dan/atau jas yang telah atau akan dilakukan. Upah ditetapkan berdasarkan hal-hal berikut ini:
a. Upah Menurut Waktu
Upah ini dihitung berdasarkan lamanya seseorang bekerja. Contoh pemberlakuan sistem upah ini adalah pekerja bangunan yang dibayar per hari atau per minggu.
b. Upah Menurut Satuan Hasil
Upah menurut satuan hasil berdasarkan jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang dalam jangka waktu tertentu. Contohnya, pemetik daun teh yang dihitung per kilo, pembersih kulit bawang dihitung per kilo, dan penjahit dihitung per potong pakaian.
c. Upah Borongan
Upah Borongan ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dan pihak pemberi kerja sebelum dimulainya suatu pekerjaan. Contoh: upah pembangunan sebuah rumah yang ditetapkan pada awal pengerjaan, misalnya Rp 25.000.000,00.
d. Upah Sistem Bonus
Upah sistem bonus berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Pembayaran upah ini biasanya diberikan kepada para pekerja di bidang marketing.
e. Upah Sistem Mitra Usaha
Upah sistem mitra usaha diberikan kepada para pekerja yang sekaligus menjadi mitra usaha perusahaan bersangkutan. Selain menerima gaji tetap, pekerja akan memperoleh penghasilan dari saham. Dengan pemberlakuan sistem upah ini, hubungan antara pekerja (mitra usaha) dan perusahaan semakin baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar