Jumat, 17 November 2017

Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah pernyataan tertulis yang diterbiktkan bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan eksportir/beneficiary.
Ditinjau dari hal-hal tersebut, jenis-jenis L/C dapat dibedakan sebagai berikut:
- Revocable letter of credit, yaitu L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh importir atau issuer/bank tanpa persetujuan eksportir atas permintaan importir.
- Irrevocable letter of credit, yaitu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan eksportir dan importir.
- Confirmed irrevocable letter of credit, yaitu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak, tetapi L/C dapat dijamin sepenuhnya oleh confirming bank selama syarat terpenuhi dan tidak dibatalkan oleh pihak eksportir dan importir.
- Tranferable letter of credit, yaitu beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusus dari importir selaku pembuka L/C.
- Back to back letter of credit, yaitu L/C yang digunakan dalam keadaan seperti transferable L/C. Penerima (Beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, hanya pedagang perantara.
- Red clause letter of credit, yaitu L/C yang mengusahakan advising, negotiating, atau confirming bank untuk membayar di muka baik sebagaian maupun seluruh nilai L/C kepada beneficiary (eksportir) sebelum pengangkutan barang sehingga pembayaran didasarkan pada simple receipt.
- Green ink cause letter of credit, yaitu L/C yang memberikan pembayaran di muka kepada beneficiary dengan syarat harus menyerahkan bukti atau tanda bukti penyimpanan barang hingga siap untuk diangkut di kapal.
- Revolving letter of credit, yaitu L/C yang dapat direalisasikan dan dinyatakan berlaku kembali secara otomatis terkait nilai atau jangka waktu L/C tanpa menunggu pemberitahuan dari issuer/bank.
- Stand by letter of credit, yaitu L/C yang menyediakan jaminan khusus bagi pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya terkait fungsi finasial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar