Sabtu, 18 November 2017

Jenis Tari Tunggal

a. Tari Tradisional
Tari Tunggal yang berasal dari tari tradisional terdapat di setiap daerah dengan versi yang berbeda-beda. Tari tradisional diwariskan secara turun-temurun. Tarian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan tema masing-masing daerah.
Contoh Tari tradisional: Tari Kemakmuran, Tari Tani, dan Tari Nelayan.
b. Tari Rakyat
Tari Rakyat adalah tari yang hidup dan berkembang di kalangan rakyat. Contoh: Tari Kuda Kepang dan Tari Topeng Babakan.
c. Tari klasik
Tari klasik adalah tarian yang mempunyai nilai artistik tinggi dan dijadikan tolak ukur bagi karya seni zaman kuno.Oleh karena itu, tari bersifat klasik langgeng dan bernilai kekal.
d. Tari Kreasi
Tari kreasi adalah tarian yang gerakannya merupakan perkembangan dari gerak tari tradisional.

Wayang Kulit

Pertunjukan wayang kulit memiliki beberapa unsur penting:
a. Dalang
Dalang adalah narator dalam pertunjukan wayang. Dalang sekaligus juga melafalkan dialog para tokoh pewayangan. Ia mampu membawakan watak beberap tokoh sekaligus. Sepanjang pertunjukan wayang, dalang duduk dengan posisi bersila, kaki kanan menyilang ke paha kiri. Ia harus bertahan dalam posisi tersebut hingga akhir pertunjukan.

b. Wayang
Berbentuk tokoh-tokoh yang digambarkan secara figuratif di atas kulit. Berbagai bentuk wayang mewakili karakter tokoh pewayangan.
c. Gamelan
Merupakan musik pengiring yang terdiri atas perpaduan berbagai instrumen musik yang dimainkan dengan cara dipukul dan menciptakan perpaduan yang indah. Gamelan juga membantu menciptakan suasana cerita.
d.Kotak Kayu
Kotak kayu ini merupakan ciri khas yang dimiliki dalang. Kotak ini digunakan untuk menyimpan sekitar 200 buah wayang. Ukuran kotak kurang lebih 150x80x60 cm.
e. Chempala atau pemukul kayu
Berupa tongkat kayu berukuran panjang 20 cm dan berdiameter 5 cm. Digunakan oleh dalang untuk menimbulkan efek suara tertentu dan memberi isyarat kepada pemain gamelan untuk memainkan musik yang diinginkan atau menghentikannya.
f. Kepyak
Memiliki fungsi yang hampir sama dengan chempala, tetapi terbuat dari tiga keping perunggu. Efek yang ditimbulkan berbeda dengan chempala.

Berbagai Tari Tunggal Nusantara

a. Tari Dewi Anjasmara

Tari ini berasal dari daerah Sunda (Jawa Barat). Tari Dewi Anjasmara ini menggambarkan tentang putri bangsawan yang bernama Putri Anjasmara dari hikayat Jawa tentang cerita Damarwulan. Putri Anjasmara ini diceritakan sebagai kekasih dari Damarwulan, seorang kesatria yang berhasil mengalahkan Minak Jingga pada zaman Kerajaan Majapahit.
Tarian ini menggambarkan saat Putri Anjasmara berdandan sebelum bertemu dengan Damarwulan.
b. Tari Gatotkaca

Tari Gatotkaca merupakan salah satu tari wayang. Tari Gatotkaca sebenarnya berasal dari Solo. Tapi seorang bernama Rd. Ono Lesmana Kartadikusumah menciptakan tarian Gatotkaca versi Sunda pada tahun 1957.Tari Gatotkaca merupakan tari jenis putra yang mempunyai karakter gagah monggawa. Tari ini menceritakan tentang Gaotkaca yang merindukan Putri Pergiwa.
c. Tari Bondan




Tari Bondan adalah salah satu tari tunggal putri yang berasal dari Solo. Tari ini dibagi menjadi 3 jenis yaitu Tari Bondan Cindogo, Tari Bondan Mardisiwi, dan Tari Bondan Pegunungan. Tari Bondan Cindogo dan Mardisiwi menggambarkan rasa kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Sedangkan Tari Bondan Pegunungan menggambarkan tingkah laku putri asal pegunungan yang sedang asyik menggarap sawah atau ladang. Tari Bondan ini ditarikan dengn menggunakan kostum berupa kain wiron, baju kotang, dan jamang serta dilengkapi dengan payung dan boneka.

Jumat, 17 November 2017

Obligasi

Obligasi adalah surat pernyataan utang jangka menengah-panjang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi disertai janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon (bunga) pada saat jatuh tempo.
Jenis obligasi dikelompokkan menjadi obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah terdiri atas beberapa jenis sebagai berikut:
1) Obligasi rekap, yaitu obligasi yang diterbitkan untuk tujuan khusus dalam rangka program rekapitalisasi perbankan.
2) Surat Utang Negara (SUN), yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam nilai mata uang rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
3) Obligasi Ritel Indonesia (ORI), yaitu obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk dijual secara ritel  (eceran) kepada individu atau perorangan warga negara Indonesia (WNI) melalui agen penjual dengan besaran yang telah ditentukan.
4) Surat Berharga Syariah Negara (Obligasi Syariah/Sukuk), yaitu obligasi yang diterbitkan untuk membiayai defisit APBN berdasarkan prinsip syariah.

Jenis-jenis Neraca Pembayaran

1) Transaksi Berjalan (Current Account)
Transaksi berjalan (neraca lancar) berkaitan dengan ekspor impor barang dan jasa dalam satu tahun. Transaksi berjalan meliputi:
a. Neraca Perdagangan (balance of trade), yaitu daftar perdagangan barang (ekspor dan impor) suatu negara dengan negara lain dalam jangka waktu satu tahun.
b. Neraca Jasa, yaitu ikhtisar yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran devisa serta selisih transaksi ekspor dan impor jasa, seperti penjualan jasa angkutan, pariwisata, asuransi, pendapatan investasi, modal/investasi di luar negeri, penduduk negara lain, pembayaran bunga, dividen, serta bunga modal.
c. Nerca Nonbalas jasa (transfer payment), yaitu untuk mencatat transaksi yang tidak menimbulkan balas jasa, misalnya hibah.
2) Neraca Modal (Capital Account)
Neraca modal (transaksi modal) merupakan neraca yang menunjukkan perubahan-perubahan dalam kepemilikkan aset jangka panjang dan jangka pendek seperti saham, obligasi, dan real estate suatu negara.
3) Neraca Penyeimbang (Seattlement Account)
Neraca penyeimbang merupakan saldo neraca permbayaran yang sama dengan nol/seimbang.
4) Selisih Perhitungan (Statisitical Discrepancy)
Selisih perhitungan merupakan salah satu faktor lain yang menyebabkan saldo neraca pembayaran tidak sama. Hal ini disebabkan adanya ketidaklengkapan informasi dan/atau transaksi yang tidak tercatat.

Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah pernyataan tertulis yang diterbiktkan bank atas permintaan nasabah untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan eksportir/beneficiary.
Ditinjau dari hal-hal tersebut, jenis-jenis L/C dapat dibedakan sebagai berikut:
- Revocable letter of credit, yaitu L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh importir atau issuer/bank tanpa persetujuan eksportir atas permintaan importir.
- Irrevocable letter of credit, yaitu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan eksportir dan importir.
- Confirmed irrevocable letter of credit, yaitu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak, tetapi L/C dapat dijamin sepenuhnya oleh confirming bank selama syarat terpenuhi dan tidak dibatalkan oleh pihak eksportir dan importir.
- Tranferable letter of credit, yaitu beneficiary dapat dipindahtangankan berdasarkan instruksi khusus dari importir selaku pembuka L/C.
- Back to back letter of credit, yaitu L/C yang digunakan dalam keadaan seperti transferable L/C. Penerima (Beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, hanya pedagang perantara.
- Red clause letter of credit, yaitu L/C yang mengusahakan advising, negotiating, atau confirming bank untuk membayar di muka baik sebagaian maupun seluruh nilai L/C kepada beneficiary (eksportir) sebelum pengangkutan barang sehingga pembayaran didasarkan pada simple receipt.
- Green ink cause letter of credit, yaitu L/C yang memberikan pembayaran di muka kepada beneficiary dengan syarat harus menyerahkan bukti atau tanda bukti penyimpanan barang hingga siap untuk diangkut di kapal.
- Revolving letter of credit, yaitu L/C yang dapat direalisasikan dan dinyatakan berlaku kembali secara otomatis terkait nilai atau jangka waktu L/C tanpa menunggu pemberitahuan dari issuer/bank.
- Stand by letter of credit, yaitu L/C yang menyediakan jaminan khusus bagi pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya terkait fungsi finasial.

Sistem Upah

Upah adalah hak yang diterima oleh pekerja atau buruh dan dinyatakan dalm bentuk uang sebagai imbal jasa dari pengusaha atau pemberi kerja. Tingkat upah ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas pekerjaan dan/atau jas yang telah atau akan dilakukan. Upah ditetapkan berdasarkan hal-hal berikut ini:
a. Upah Menurut Waktu
Upah ini dihitung berdasarkan lamanya seseorang bekerja. Contoh pemberlakuan sistem upah ini adalah pekerja bangunan yang dibayar per hari atau per minggu.
b. Upah Menurut Satuan Hasil
Upah menurut satuan hasil berdasarkan jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang dalam jangka waktu tertentu. Contohnya, pemetik daun teh yang dihitung per kilo, pembersih kulit bawang dihitung per kilo, dan penjahit dihitung per potong pakaian.
c. Upah Borongan
Upah Borongan ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dan pihak pemberi kerja sebelum dimulainya suatu pekerjaan. Contoh: upah pembangunan sebuah rumah yang ditetapkan pada awal pengerjaan, misalnya Rp 25.000.000,00.
d. Upah Sistem Bonus
Upah sistem bonus berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Pembayaran upah ini biasanya diberikan kepada para pekerja di bidang marketing.
e. Upah Sistem Mitra Usaha
Upah sistem mitra usaha diberikan kepada para pekerja yang sekaligus menjadi mitra usaha perusahaan bersangkutan. Selain menerima gaji tetap, pekerja akan memperoleh penghasilan dari saham. Dengan pemberlakuan sistem upah ini, hubungan antara pekerja (mitra usaha) dan perusahaan semakin baik.